Rabu, 20 Mei 2009

NARKOBA

NARKOBA
Create By. Gu2N

BAB I
SEJARAH NARKOBA


I.1. Asal Muasal Candu
Candu pertama dikenal oleh bangsa Sumeria, mereka menyebutnya "Hul Gill" yang artinya 'tumbuhan yang menggembirakan' karena efek yang diberikan tumbuhan tersebut bisa melegakan rasa sakit dan memudahkan penggunanya cepat terlelap.
Namun filsuf dan ahli medis Hippocrates, Plinius, Theophratus dan Dioscorides menggunakan candu sebagai bagian dari pengobatan, terutama pembedahan. Saat itu Hippocrates belum menemukan bahan aktif candu namun ia tahu kegunaan candu yang sifatnya analgesik (pereda rasa sakit) dan narkotik.
Dulu candu masih dikonsumsi mentah, baru pada 1805 morfin mulai dikenal untuk pertama kalinya menggantikan candu mentah (opium). Penggunaan candu yang berlebihan akan menyebabkan ketagihan dan sesak. Hampir selama 100 tahun 'kelebihan' candu ini tak diboyong ke Eropa karena dulu Bangsa Eropa menganggap apapun yang dibawa dari Timur adalah barang setan. Candu mentah hanya digunakan untuk pengobatan sampai akhirnya Ratu Elizabeth I menyadari kelebihan opium dan membawanya ke Inggris.
Candu mulai dikenalkan di Persia di India dan Persia oleh Alexander the Great pada 330 sebelum masehi. Pada jaman itu orang India dan Persia menggunakan candu dalam acara jamuan makan dengan tujuan rileksasi.
Pada 1680 seorang ahli farmasi Thomas Sydenham mengenalkan Sydenham's Laudanum yaitu campuran hrba dan anggur. Belanda mula mempopulerkan penggunaan pipa tembakau untuk mengisap menghisap candu ditahun yang sama. Penggunaan jarum suntik baru dikenalkan oleh Dr. Alexander Wood dari Edinburgh, semakin memudahkan para pemadat menggunakan candu, bahkan tiga kali lebih cepat dari cara biasa.
Baru pada akhir abad ke-19 ahli kimia mulai mengubah struktur molekul morfin dan mengubahnya menjadi obat yang kurang menyebabkan ketagihan. Tepatnya 1874 peneliti C.R. Wright menemukan sintesis heroin (putaw) dengan memanaskan morfin.
Peredaran opium selama abad 19 ini makin berkembang pesat di Amerika, selain penggunaan opium yang terkesan serampangan di bidang medis, opium mudah sekali dijumpai di Amerika dalam bentuk tonikum, obat-batan paten bahkan menyudut opum di sarang-sarang pencandu tak dapat lagi dihindari. Sebuah gejala epidemic diakhir tahun 1800-an. Ironisnya para pencandu morfin ini banyak dijumpai dikalangan serdadu yang terluka saat Perang Dunia
Karena daya 'nagih' candu, akhirnya pada 1878 Kerajaan Inggris mengeluarkan undang-undang untuk mengerem penggunaan dan impor opium secara bebas terutama dari Cina. Hal senada juga diberlakukan di Amerika dengan mengeluarkan Undang-Undang Makanan dan Obat (Pure Food and Drug Act) pada 1906 yang meminta pihak farmasi memberi label yang jelas untuk setiap kandungan opium dalam obat yang mereka produksi.
Namun peraturan tersebut tak banyak membantu bahkan peredaran opium makin tak terkontrol dan dijual secara bebas. Hal ini semakin memicu jumlah pencandu, terutama dikalangan tentara dan wanita bersalin. Melihat hal tersebut St. James Society menawarkan sample cuma-cuma untuk para pencandu dengan tujuan menghilangkan ketagihan serta mengurangi peningkatan penagih heroin yang tak terbendung.
Apa yang dilakukan St. James Society tak banyak membantu sampai akhirnya pada 17 Desember 1914 Harrison Narcotics Act menetapkan peraturan bagi siapapun pengguna dan penjual wajib membayar pajak, mengatur regulasi penjualan narkotik, melarang memberi narkotik pada pencandu yang tak memiliki keinginan untuk sembuh, menahan paramedis dan menutup panti rehabilitasi.
Pada 1923, Badan Obat Amerika (FDA) melarang penjualan semua bahan narkotik terutama heroin, namun para pencandu bisa membelinya pasar gelap. Pasar gelap pertama dibuka di Chinatown, New York.
Tahun 1970 Presiden Amerika Richard Nixon melancarkan perang terhadap Heroin. Salah satu langkah Nixon adalah berjanji membantu kesejahteraan Turki yang selama ini menjadi pemasok utama heroin ke Amerika mulai tahun 1950-1970 dengan memberi menyediakan tentara bantuan dan meningkatkan perekonomi.
Rakyat Turki juga bantuan senilai 35 juta per tahun sebagai imbalan memusnahkan ladang opium dan menggantinya dengan tanaman lain terutamanya di wilayah Anatolia, karena Anatolia merupakan produsen utama opium di Turki. Turki membutuhkan waktu setahun untuk memusnahkan ladang opium dan membakarnya dengan herbisida yang dikirim Amerika.

I.2. Perang Candu
Awal abad 19 opium dibawa ke daratan Cina (Tiongkok) oleh para pedagang Inggris sebagai pengimbang ekspor teh ke Inggris. Opium di Tiongkok digunakan sebagai obat selain diperdagangkan. Pada masa Emperor Yung Cheng candu dihisap menggunakan pipa khas yang terbuat dari tanah liat dan diminum bersama arak. Asap candu ini diyakini bisa memberikan mimpi sewaktu tidur.
Saat pemerintahan Kekaisaran Ming dan Ching, Cina menutup jalan perniagaan dengan dunia Barat karena mereka mengganggap mereka mampu memenuhi keperluan rakyat dan tidak mau bergantung pada Barat.
Hal ini sangat menyulitkan Inggris, karena barang-barang Tiongkok seperti sutera, tembikar, rempah dan teh yang dimonopoli oleh Inggris memiliki pasaran luas di Eropa.
Melalui rundingan perdagangan akhirnya kekaisaran Cina mengijinkan Inggris berdagang di Cina tepatnya di Guangzhou (Canton). Namun Inggris menyalahgunakan kesepakatan ini dengan memasukkan opium ke Guangzhou setelah mereka mengetahui penggunaan candu cukup meluas dikalangan penduduk. Mereka ingin menjalankan perdagangan baru yaitu menjual opium atau candu.
Langkah Inggris memasukkan opium ini direspon kalangan pencandu Guangzhou, apalagi Inggris memiliki akses mudah mendapatkan opium dari India, yang secara geografis dekat dengan daratan Cina, sangat memudahkan peredaran opium di masyarakat Guangzhou.
Mengethui semakin banyaknya pencandu Guangzhou, pada masa pemerintahan Kaisar Tao Kwang pada 1839, satu langkah tegas diambil Kwang untuk mengatasi masaah kecanduan di masyarakat. Kwang memerintahkan Komisaris Lin Tse-Hsu untuk memusnahkan dan membakar candu ilegal di Guangzhou. Pembakaran ini membuat berang Inggris dan menjadi awal dimulainya Perang Candu I. Perang yang berlangsung selama tiga tahun (1839-1842) ini menyisakan kelalahan besar-besaran bagi bangsa Cina, sebanyak 30 ribu rakyat Cina menjadi korban perang yang memaksa Cina untuk menandatangani Treaty of Nanjing (1842) dan The British Supplementary Treaty of the Bogue (1843).
Dalam perjanjian tersebut Cina wajib membayar upeti 21 juta ke Inggris sebagai ganti rugi. Cina juga harus membuka kembali pintu perniagaan ke dunia barat, dengan membuka pelabuhan di Guangzhou, Jinmen, Fuzhou, Ningbo, dan Shanghai. Inggris juga meminta wilayah Hong Kong menjadi tanah jajahan mereka. Perjanjian Nanjing menjadi pintu pembuka peredaran candu dan pembuka pintu dagang Barat ke Timur.
Perang Candu II terjadi antara Inggris, Prancis, dan Cina pada 1856 yang dipicu pencarian kapal milik Inggris 'The Arrow' oleh bangsa Cina secara ilegal di Guangzhou. Hal tersebut membuat marah Inggris yang kembali mengobarkan perang dan kembali memenangkan peperangan. Guangzhou diduduki pasukan Inggris-Prancis sampai 1861.
Cina kembali mengalami kekalahan dan dipaksa menandatangai Treaty of Nanjing (1858) dimana Perancis, Rusia dan Amerika iku ambil bagian. Dalam perjanjian ini Cina bersedia membuka sebelas pelabuhan, dibukanya kedutaan asing, memberi sanksi pada aktivist misionaris Kristen serta melegalkan impor candu.
Perang kembali pecah tahun 1859 saat Cina menghalangi masuknya diplomat asing ke Beijing dan keinginan Inggris untuk memaksakan beberapa pasal baru dalam perjanjian Nanjing. Kali ini Inggris dan Perancis menguasai Beijing dan membakar Istana Musim panas Kaisar (Yuan ming yuan).
Konvensi Beijing tahun 1860 memutuskan Cina dipaksa untuk mematuhi kembali syart-syarat yang tertera di Perjanjian Nanjing dengan menyertakan beberapa konsensi tambahan dan mengakhiri perang.

BAB II
PENGERTIAN DAN GOLONGAN NARKOBA


II.1. Pengertian NARKOBA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari 'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Pengertian narkotika menurut Undang-undang / UU No. 22 tahun 1997: Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

II.2. Golongan Narkotik Berdasarkan Bahan Pembuatannya
1. Narkotika Alami
Zat dan obat yang langsung bisa dipakai sebagai narkotik tanpa perlu adanya proses fermentasi, isolasi dan proses lainnya terlebih dahulu karena bisa langsung dipakai dengan sedikit proses sederhana. Bahan alami tersebut umumnya tidak boleh digunakan untuk terapi pengobatan secara langsung karena terlalu beresiko. Contoh narkotika alami yaitu seperti ganja dan daun koka.

2. Narkotika Sintetis / Semi Sintesis
Narkotika jenis ini memerlukan proses yang bersifat sintesis untuk keperluan medis dan penelitian sebagai penghilang rasa sakit / analgesik. Contohnya yaitu seperti amfetamin, metadon, dekstropropakasifen, deksamfetamin dan sebagainya.


Narkotika sintetis dapat menimbulkan dampak sbb:
a) Depresan, membuat pemakai tertidur atau tidak sadarkan diri
b) Stimulan, membuat pemakai bersemangat berativitas kerja dan merasa badan lebih segar.
c) Halusinogen, dapat membuat si pemakai jadi berhalusinasi yang mengubah perasaan serta pikiran.

3. Narkotika Semi Sintesis / Semi Sintetis
yaitu zat / obat yang diproduksi dengan cara isolasi, ekstraksi, dan lain sebagainya seperti heroin, morfin, kodein, dan lain-lain.

BAB III
JENIS-JENIS NARKOBA

Jenis-jenis Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw). Jenis-jenis Narkoba:

1. OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation). Menimbulkan semangat. Merasa waktu berjalan lambat.,Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk. Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang). Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.

2. MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
Menimbulkan euforia. Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi). Kebingungan (konfusi). Berkeringat. Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar. Gelisah dan perubahan suasana hati. Mulut kering dan warna muka berubah.

3. HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.Denyut nadi melambat. Tekanan darah menurun. Otot-otot menjadi lemas/relaks. Diafragma mata (pupil) mengecil (pinpoint). Mengurangi/menghilangkan kepercayaan diri. Membentuk dunia sendiri (dissosial), tidak bersahabat. Penyimpangan perilaku: berbohong, menipu, mencuri, kriminal. Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari. Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur. Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat

4. GANJA atau kanabis
Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Denyut jantung atau nadi lebih cepat. Mulut dan tenggorokan kering. Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira. Sulit mengingat sesuatu kejadian. Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi. Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek. Gangguan kebiasaan tidur. Sensitif dan gelisah. Berkeringat. Berfantasi. Selera makan bertambah.

5. LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs
Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu seperti halusinasi tempat, warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya. Menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan (paranoid). Denyut jantung dan tekanan darah meningkat. Diafragma mata melebar dan demam. Disorientasi. Depresi. Pusing, Panik dan rasa takut berlebihan. Flashback (mengingat masa lalu) selama beberapa minggu atau bulan kemudian. Gangguan persepsi seperti merasa kurus atau kehilangan berat badan.

6. KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang berlebihan (ecstasy). Hasutan (agitasi), kegelisahan, kewaspadaan dan dorongan seks. Penggunaan jangka panjang mengurangi berat badan. Timbul masalah kulit. Kejang-kejang, kesulitan bernafas. Sering mengeluarkan dahak atau lendir. Merokok kokain merusak paru (emfisema). Memperlambat pencernaan dan menutupi selera makan. Paranoid. Merasa seperti ada kutu yang merambat di atas kulit (cocaine bugs). Gangguan penglihatan (snow light). Kebingungan (konfusi). Bicara seperti menelan (slurred speech).

7. AMFETAMIN
Nama generik/turunan amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex. Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
Jantung terasa sangat berdebar-debar (heart thumps). Suhu badan naik/demam. Tidak bisa tidur. Merasa sangat bergembira (euforia). Menimbulkan hasutan (agitasi). Banyak bicara (talkativeness). Menjadi lebih berani/agresif. Kehilangan nafsu makan. Mulut kering dan merasa haus. Berkeringat. Tekanan darah meningkat. Mual dan merasa sakit. Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar. Timbul rasa letih, takut dan depresi dalam beberapa hari. Gigi rapuh, gusi menyusut karena kekurangan kalsium.

8. SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum. Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol, putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
Akan mengurangi pengendalian diri dan pengambilan keputusan. Menjadi sangat acuh atau tidak peduli dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B & C akibat pemakaian jarum bersama.
Obat tidur/hipnotikum terutama golongan barbiturat dapat disalahgunakan misalnya seconal. Terjadi gangguan konsentrasi dan keterampilan yang berkepanjangan. Menghilangkan kekhawatiran dan ketegangan (tension). Perilaku aneh atau menunjukkan tanda kebingungan proses berpikir. Nampak bahagia dan santai.
Bicara seperti sambil menelan (slurred speech). Jalan sempoyongan. Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.

9. ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol 5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Pada umumnya alkohol: Akan menghilangkan perasaan yang menghambat atau merintangi. Merasa lebih tegar berhubungan secara sosial (tidak menemui masalah). Merasa senang dan banyak tertawa. Menimbulkan kebingungan. Tidak mampu berjalan.

10. INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
Pada mulanya merasa sedikit terangsang. Dapat menghilangkan pengendalian diri atau fungsi hambatan. Bernafas menjadi lambat dan sulit. Tidak mampu membuat keputusan. Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan. Mual, batuk dan bersin-bersin. Kehilangan nafsu makan. Halusinasi. Perilaku menjadi agresif/berani atau bahkan kekerasan. Bisa terjadi henti jantung (cardiac arrest).
Pemakaian yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan syaraf otak menetap, keletihan otot, gangguan irama jantung, radang selaput mata, kerusakan hati dan ginjal dan gangguan pada darah dan sumsum tulang. Terjadi kemerahan yang menetap di sekitar hidung dan tenggorokan. Dapat terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di antaranya karena jatuh, kebakar, tenggelam yang umumnya akibat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian. bat intoksikasi/keracunan dan sering sendirian.

BAB IV
DAMPAK YANG DITIMBULKAN PADA PARA PEMAKAI NARKOBA

IV.1 Dampak Narkoba
Dari segi efek dan dampak yang ditimbulkan pada para pemakai narkoba dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan / jenis :
1. Upper
Upper adalah jenis narkoba yang membuat si pemakai menjadi aktif seperti sabu-sabu, ekstasi dan amfetamin.
2. Downer
Downer adalah golongan narkoba yang dapat membuat orang yang memakai jenis narkoba itu jadi tenang dengan sifatnya yang menenangkan/sedatif seperti obat tidur (hipnotik) dan obat anti rasa cemas.
3. Halusinogen
Halusinogen adalah napza yang beracun karena lebih menonjol sifat racunnya dibandingkan dengan kegunaan medis.
Ibarat penyakit, penyebaran narkoba di Indonesia telah memasuki tahap kronis. Hampir setiap provinsi berpotensi sebagai daerah penyebaran barang terlarang ini. Bahkan, tak hanya di ranah maksiat (klub-klub malam), penjara sebagai sarana penyadaran para pelaku kriminal juga tak luput dari sasaran empuk penyebaran barang haram tersebut. Berdasarkan lembar fakta dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat pengguna narkoba di Jakarta berjumlah 1,5 juta orang dengan nilai transaksi per hari Rp7 miliar. Di Indonesia, transaksi narkoba per hari mencapai Rp19 miliar. Sedangkan khusus Sumut, menempati peringkat ketiga sebagai provinsi terbesar penyebaran narkoba dalam skala nasional.

IV. 2 Bahaya Narkoba
Narkoba adalah barang yang berbahaya karena bisa menimbulkan kelemahan (muftir) fisik, mental, maupun intelektual. Bahaya narkoba ini ditegaskan oleh insan utama Rasulullah Saw dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah bahwasanya beliau melarang setiap zat (bahan) yang memabukkan dan melemahkan akal. Penegasan terhadap dampak narkoba ini juga termaktub dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: 'Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.' (Qs. Al Maidah: 90)
Sedangkan dalam perspektif medis, Dadang Hawari (1996) menyebut penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan gangguan mental organik karena barang-barang haram itu memiliki efek langsung terhadap susunan saraf pusat (otak). Ironisnya, selain berdampak pada diri si pemakai, penyalahgunaan narkoba juga berakibat pada kemasyarakatan sebagai efek gangguan perilaku menyimpang yang bercorak antisosial. Permasalahan sosial yang timbul akibat narkoba ini antara lain: pertengkaran/ribut dengan keluarga (83,3 %), terlibat perkelahian/tindak kekerasan (65,3 %), prestasi sekolah merosot (96 %) dan kecelakaan lalu lintas (58,7 %).

IV.2 Efek-efek narkoba
Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LTD
Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu
Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak ganja, heroin, putaw .
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

BAB V
PENYEMBUHAN KORBAN NARKOBA

Dewasa ini kita dapat menemukan banyak cara sebagai usaha penyembuhan bagi penderita ketergantungan narkoba. Cara-cara tersebut beragam dari konsultasi pada psikolog atau psikiater, panti Rehabilitasi, minum obat-obatan tertentu, dll.
Yang dimaksud dengan kesembuhan adalah keadaan di mana penderita benar-benar putus hubungan dengan narkoba dan mengalami perubahan dalam kepribadian dan gaya hidup.Agar penderita ketergantungan ini dapat melepaskan diri dari ketergantungannya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam merencanakan treatment bagi penderita.

V.1. KEADAAN FISIK, PSIKOLOGIS DAN MASALAH SOSIAL YANG DIHADAPI PENDERITA
Ketergantungan narkoba membawa dampak pada keadaan fisik, psikologis dan sosial penderitanya. Oleh karena itulah treatment harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menjadi efektif dalam ketiga area tersebut, dengan penekanan pada hal-hal yang dianggap buruk. Artinya, orang tua atau pendamping penderita harus dapat melihat keadaan penderita & penyebab terjadinya penyalahgunaan obat. Bila keadaan fisiknya buruk, maka ia harus mendapatkan perawatan detoksifikasi terlebih dahulu, setelah itu berlanjut ke tahap yang selanjutnya
Kalau ternyata terdapat masalah pada kepribadian penderita, misalnya anak tidak dapat beradaptasi dengan baik dengan lingkungannya, atau manajemen stres penderita tidak baik, maka ia terlebih dahulu harus mendapatkan terapi dari psikolog untuk mengatasi masalah-masalah pribadinya. Sedangkan jika masalah yang ia hadapi tampak berasal dari lingkungannya, misalnya teman-teman yang kurang baik atau hal-hal lain, masalah inilah yang harus dihadapi terlebih dahulu. Penderita bisa dipindahkan sementara ke tempat lain yang jauh dari teman-teman tanpa perlu rehabilitasi atau cara-cara penyembuhan lain.
Hal-hal ini amat penting diketahui agar penyembuhan penderita tepat mengenai sasarannya. Bila masalah yang dihadapi sudah diketahui secara pasti, akan lebih mudah diketahui metode penyembuhan yang paling sesuai.

V.2. TAHAP-TAHAP KETERGANTUNGAN
1) Tahap Eksperimen dan Sosial :
Pada tahap ini ada beberapa jenis treatment yang dapat digunakan, antara lain: Outpatient Treatment. Karena pada tahap ini penderita baru mulai mencoba-coba menggunakan narkoba atau memakainya pada kegiatan sosialisasi, penderita tidak perlu diikutkan pada sejenis kegiatan rehabilitasi yang memisahkannya dari dunia luar. Penyuluhan di sekolah dapat bermanfaat bagi mereka yang masih mempunyai atensi pada guru atau guru BP di sekolah.
Kegiatan lain yang dapat dilakukan dalam outpatient treatment ini adalah terapi individu dan keluarga. Pemberi terapi, tentu saja, haruslah seseorang yang benar-benar ahli dalam bidang terapi seperti dokter, psikolog atau psikiater yang mendalami masalah ketergantungan narkoba.
2) Tahap Instrumental
Pada saat penderita sudah mulai lebih jauh menggunakan narkoba, ada 3 treatment yang dapat dijadikan pertimbangan, treatment yang diberikan harus sesuai dengan kondisi penderita pada saat itu. Bila keadaan lingkungan keluarga dan sosialnya memungkinkan (tidak membahayakan atau lebih menjerumuskannya untuk menggunakan narkoba). Berikut ini adalah berbagai macam perawatan yang dapat diberikan kepada penderita yang berada di tahap instrumental :
a) After School Program
Pada program ini, penderita tetap dapat menjalankan kehidupannya seperti biasa pada pagi hari ( sekolah, kuliah atau bekerja ). Kemudian pada sore atau malam hari, terapi grup dilakukan. Terapi grup ini biasanya berupa pertemuan dan pergi bersama-sama pada akhir minggu. Sebagai tambahan, dapat dilakukan juga terapi individu dan keluarga.
b) Partial Hospitalization
Pada partial hospitalization, seorang korban narkoba diperbolehkan tinggal di rumah, tetapi setiap hari ia datang ke tempat rehabilitasi. Di tempat ini, korban menghabiskan sekitar 8 jam sehari. Di sana ia dapat sekolah atau mengerjakan hal-hal lain yang sudah terprogram dengan baik. Biasanya pendidikan formal dan pengetahuan tentang narkoba termasuk di dalamnya. Terapi-terapi juga dapat dilakukan pada waktu ia berada di sana. Dukungan terpenting yang harus ia dapatkan selama berada dalam program ini adalah dukungan terapi dan pendidikan keluarga. Selama penderita ada dalam program ini, keluarga juga mendapatkan pendidikan mengenai narkoba.
c) Tahap Pembiasaan dan Kompulsif
Pada tahap ini cara yang terbaik untuk seorang korban narkoba adalah menjauhkan mereka dari lingkungannya Untuk penderita tahap pembiasaan, short-term residential care masih dapat dilakukan. Short term residential care ini biasanya memakan waktu sekitar 4-6 minggu. Pusat rehabilitasi short term yang baik haruslah memiliki program-program yang terstruktur dan terlaksana dengan baik. Dalam program tersebut juga harus dimasukkan pendidikan mengenai narkoba baik kepada anak bina maupun keluarga. Terapi keluarga dan anak bina juga sebaiknya dilaksanakan, begitu pula dengan pertemuan atau program-program yang melibatkan masyarakat sekitarnya.
Untuk penderita ketergantungan tahap kompulsif, long term care lebih disarankan. Program yang diberikan biasanya tidak jauh berbeda dari short term care, hanya waktu yang dibutuhkan lebih lama, biasanya sekitar 6 bulan sampai 1 tahun atau mungkin lebih. Setelah seorang korban narkoba telah mengikuti program panti rehabilitasi, ada sebuah program bernama Halfway House yang bisa diikuti. Halfway house adalah suatu program transisi antara pusat rehabilitasi dan kembalinya anak bina pada kehidupan dengan lingkungan keluarganya. Pada saat ini pula mereka biasanya melakukan kegiatan-kegiatan atau terapi penunjang yang dapat mereka ikuti setelah mereka benar-benar kembali ke rumah.Hal penting yang harus diingat oleh orang tua atau pendamping anak bina adalah pusat rehabilitasi baik short maupun long term tidak menjamin anak bina akan langsung sembuh total begitu keluar dari pusat rehabilitasi tersebut. Anak bina masih perlu mendapat bimbingan setelah keluar dari panti rehabilitasi dan dukungan dari keluarga.

V.3. ASET PRIBADI YANG DIMILIKI KORBAN NARKOBA
Aset pribadi yang dimiliki penderita ketergantungan sangat penting untuk diketahui. Gunanya adalah untuk melihat kelebihan dan kekurangan penderita. Bila kekurangan sudah diketahui, akan lebih mudah untuk melakukan terapi atau kegiatan pendukung untuk lebih memperkuatnya. Sedangkan kelebihan perlu diketahui untuk membantu anak bina menemukan bakat atau minatnya, yang dapat ia kembangkan setelah ia keluar dari proses pengobatannya. Oleh karena itu sebaiknya penderita diberikan Vocational Assesment.
Yang perlu dilihat sebagai aset pribadi, menurut Joseph Nowinski ( 1990 ) adalah:
1) Pendidikan
2) Kelebihan & kekurangan akademik
3) Potensi akademik yang dimiliki
4) Hal-hal yang perlu segera diberikan setelah anak menyelesaikan proses pengobatannya
5) Minat pekerjaan
6) Keadaan intelektual atau bakat yang dimilikinya
7) Ketrampilan Sosial
8) Ketrampilan komunikasi
9) Kompetensi sosial (cara ia mendapat teman, hubungannya dengan teman, penerimaan teman-temannya)
10) Rekreasi (kegiatan favorit, minat, dll)
11) Manajemen stres (kemampuan adaptasi dan mengatasi stres)
12) Self esteem
13) KeimananKeimanan adalah hal yang penting dalam masa penyembuhan karena di masa penyembuhan diperlukan iman yang kuat untuk mengatasi tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh penderita.

V.4. KEADAAN KELUARGA PENDERITA
Keadaan keluarga juga merupakan hal yang amat penting dalam merencanakan terapi. Nilai positif maupun negatif dalam keluarga tersebut perlu diketahui untuk merancang jenis treatment yang paling tepat untuk penderita. Sama seperti halnya aset pribadi, nilai positif keluarga dapat digunakan sebagai penunjang keberhasilan penderita dalam melepaskan diri terhadap ketergantungan dari narkoba, sedangkan nilai negatif keluarga harus diperbaiki sehingga keluarga tersebut dapat berfungsi lebih efektif dalam membantu penderita, baik selama masa treatment maupun setelah ia kembali ke rumah.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
Penggunaan Narkoba Oleh Orang Tua atau Saudara Penderita
Siapa yang kira-kira juga terlibat narkoba dalam keluarga
Apa akibatnya bagi penderita
Jenis terapi apa yang kira-kira sesuai untuk keluarga ini
Kondisi Spiritual Keluarga
Kebersamaan dalam keluarga
Keimanan keluarga
Trauma dalam keluarga
Komunikasi
Seberapa sering / efektif komunikasi antara anak & orang tua
Keadaan komunikasi keluarga
Bisakah salah satu dari orang tua atau saudara penderita yang dapat dijadikan model komunikasi efektif
Rencana perbaikan komunikasi
Keefektifan Orang Tua
Harapan orang tua (sesuai atau tidak dengan kemampuan anak)
Kepantasan orang tua untuk dijadikan contoh bagi anak-anaknya
Dukungan dan kasih sayang yang diberikan orang tua kepada anaknya

BAB VI
PEMANFAATAN JENIS NARKOBA


1. GANJA
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan. Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali. Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.

2. MORFIN
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

3. KOKAIN
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, berasal dari Amerika Selatan. Daun tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”. Sekarang, kokain digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk bedah mata, hidung, tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.
BAB VII
PEMBERANTASAN NARKOBA

Beragam upaya dan langkah antisipasi telah ditempuh oleh berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat maupun secara individual untuk mencegah dan mengatasi problematika penyalahgunaan narkoba. Bahkan, Ibu Negara, Ani Susilo Bambang Yudhoyono juga turut mencanangkan program Family Watch atau Waskat (pengawasan melekat) untuk mengawasi gerak-gerik para generasi muda agar tak terjerumus ke jebakan maut bernama narkoba.
Di sisi lain, banyak pihak yang mengusulkan agar hukuman bagi pelaku penyebaran narkoba ini diberikan dengan hukuman mati. Upaya ini ditempuh agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat mengurungkan niat bagi para pelaku krminal yang lainnya. Sayangnya, upaya dan langkah dari berbagai pihak tersebut belum dapat menghentikan penyebaran barang haram ini. Karena itu, Islam sebagai agama paripurna yang bersumberkan dari wahyu Ilahi telah memberikan jalan yang terbaik untuk menyelesaikan setiap problematika termasuk pemberantasan narkoba.
Salah satu upaya atau jalan pencegahan yang diajarkan oleh Islam adalah dengan menempa ketakwaan individual. Penempaan atau peningkatan ketakwaan ini merupakan benteng keluarga yang kokoh untuk menangkal budaya yang buruk atau tradisi amoral. Ketakwaan individu juga merupakan tanggung jawab bersama baik keluarga, organisasi dakwah dan masyarakat. Pembentukan ketakwaan individu khususnya bagi kalangan generasi muda muslim dapat diawali dengan pembentukan kepribadian Islam yang khas. Kepribadian Islam yang khas merupakan sinergi antara pola pikir dan pola sikap seorang muslim yang dilandasi oleh akidah dan nilai-nilai Islam. Pola pikir Islam adalah seperangkat pemikiran Islam yang berfungsi untuk menyelesaikan seluruh problematika kehidupan manusia.
Pola pikir Islam dapat ditingkatkan dengan menggiatkan edukasi syariah atau peningkatan wawasan keislaman yang utuh dan menyeluruh. Sedangkan pola sikap adalah menyesuaikan segala tingkah laku sebagai jawaban terhadap kebutuhan jasmani dan naluri yang merupakan bagian dari potensi kehidupan insaniah dengan norma Islam. Pola sikap yang islami ini dapat dibentuk dengan peningkatan ibadah dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penerapan nilai-nilai Islam. Namun, ketakwaan indvidu yang melahirkan kepribadian Islam yang khas tersebut juga sebaiknya ditopang oleh pengawasan masyarakat yang kontinu. Pengawasan dan partisipasi dari masyarakat ini merupakan bagian dari aktivitas amar ma'ruf nahyi mungkar yang diwajibkan oleh konsepsi syariah.
Aktivitas ini akan dapat memperkecil atau mempersempit ruang gerak para oknum penyakit sosial untuk mengedarkan barang haram tersebut. Jika hampir seluruh masyarakat memiliki perasaan, pemikiran dan peraturan yang sama yakni bahwasanya penyalahgunaan narkoba adalah bentuk kemaksiatan yang akan berbuah kerusakan (fasad) secara komunal hingga harus dihilangkan dari benak individu masyarakat. Maka, insya Allah penyalahgunaan narkoba akan dianggap suatu perbuatan yang menjijikkan dan menyimpang yang harus dihindari dan dieliminasi dari lingkungan masyarakat. Karena itu, pengawasan masyarakat ini sewajarnya untuk dioptimalkan dengan membangun kebiasaan-kebiasaan yang bersumberkan dari ideologi (mabda) Islam. Sedangkan kebiasaan-kebiasaan yang berasaskan sekulerisme, pluralisme dan liberalisme tak sepantasnya lagi dilirik jika membawa mudarat, sebaiknya untuk dilenyapkan dari bumi Allah SWT. Tentu saja dituntut keberanian dan keseriusan dari segenap pihak untuk mewujudkan kebiasaan-kebiasaan yang berlandaskan akidah Islam ini.
Upaya atau jalan pemberantasan narkoba lainnya yang tak kalah pentingnya adalah dengan penegakan atau supremasi hukum dari penguasa yang tegas dan adil. Di dalam kitab Nizhomul Uqubat Sistem Sanksi dalam Islam), Syaikh Abdurahman al Maliki menjelaskan hukuman bagi pengedar narkoba adalah dengan ta'zir berupa tahanan selama 15 tahun hingga hukuman mati. Penerapan sanksi tersebut selain sebagai penebus dosa bagi sang pelaku juga bertujuan untuk mencegah atau memberikan efek jera bagi anggota masyarakat lainnya. Singkatnya, penyalahgunaan narkoba adalah problematika sosial yang sewajarnya untuk diantisipasi secara kolektif berlandaskan konsepsi syariah. Karena hanya dengan panduan syariah kehidupan insan dapat menjadi lebih baik. Wallahu'alam bi ash shawab.
Penyalahgunaan narkoba dan bahan-bahan aditif lainnya sudah masuk lingkup sekolah. Bahkan, para pelajar di kota Jakarta misalnya, 80 % di antaranya pernah mencicipi pil setan tersebut. Sementara transaksi narkoba di Bali sudah berkelas dunia. Banyak bule yang datang bertamasya sekaligus menjual narkoba. Narkoba jelas-jelas membunuh masa depan generasi muda di Papua. Tapi kenapa, narkoba belum dijadikan musuh nomor satu generasi muda di negeri ini? Kalakhar BNN Komjen (Pol) I Made Mangku Pastika menyatakan banyak remaja terjerumus dalam pemakaian narkoba karena coba-coba (94,5%), sisanya karena kesulitan mencari jati diri, menganggur, ajakan teman, dan alasan lainnya.
Selama ini untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekolah, pihak sekolah bekerja sama dengan kepolisian kerap menyelenggarakan razia mendadak. Tapi jurus penggeledahan tas atau ransel siswa ini sudah ‘basi’. Karena sampai saat ini memang belum pernah dijumpai adanya paket narkoba atau sejenisnya bila ada penggeledahan. Kadang-kadang penggeledahan bukan dalam rangka memberantas bahaya narkoba, tapi lebih sering demi kedisiplinan. Misalnya rasia HP yang terdapat gambar-gambar porno atau sejenisnya.
Salah satu langkah proteksi anak-anak kita dari sentuhan narkoba adalah lewat tes urin. Lembaga sekolah formal perlu mengawasi prilaku siswanya di tengah ancaman virus narkoba. Arsyad Idris,Kasi Kurikulum Subdin Dikmen, Diknas kota Mataram,NTB menilai tes urin harus dilihat dari segi urgensinya. Wacana tes urin bagi calon siswa di sebuah sekolah, menurut mantan pengawas Dikmen Diknas Kota Mataram, dapat membuat siswa yang ketahuan kecanduan atau mengonsumsinya bakal mendapat perlakuan berbeda. “Sebagai guru saya punyakewajiban untuk mendidik anak secara umum tanpa harus melihat tingkah lakunya. Malah dampaknya tes urine itu nantinya, lembaga pendidikan hanya mendidik yang baik-baik saja. Unsur pendidikannya di mana. Dalam pendidikan itu tak boleh ada diskriminasi,” terangnya




SELAMATKAN BUMI TAMBUN-BUNGAI

SELAMATKAN BUMI TAMBUN-BUNGAI
By>Smart

KAKEKKU PERNAH BERCERITA

DAHULU……………
BUKIT TANGKILING ITU UNIK,
BENTUKNYA SEPERTI KAPAL
TAPI SEKARANG……
BUKIT ITU BERTERIAK KESAKITAN
KETIKA BAGIAN TUBUHNYA
DICERAI BERAIKAN PENAMBANG LIAR

DAHULU………..
BUKIT BATU ITU TEMPAT KERAMAT
SUCI DAN BERSIH
TEMPAT BERTAPA TJILIK RIWUT
TAPI SEKARANG………
BUKIT ITU MALU MENATAP WAJAHNYA TERPOLES GRAFFITTI

DAHULU……..
HUTAN RIMBA KITA, ADALAH PARU-PARU DUNIA
TEMPAT FLORA FOUNA LANGKA BERSEMAYAM
TAPI SEKARANG………
PARU-PARU ITU BERLUBANG……
FLORA FOUNA LANGKA TELAH RAIB…..

DAHULU……..
SUNGAI KITA BERSIH
MESKI AIRNYA BERWARNA COKLAT
TAPI SEKARANG…..
SUNGAI KITA BERDUKA
MERATAPI TUBUHNYA YANG BERNANAH MERCURY

DAHULU……
BUMI TAMBUN BUNGAI ADALAH TANAH ADAT LELUHUR
KEKAYAAN ALAM TAK TERTANDINGI
KEINDAHAN SENI BUDAYA TAK TERNILAI
TAPI SEKARANG…….
AKANKAH CERITA TANAH INI
HANYA TINGGAL KENANGAN ?
HANYA ADA DALAM DONGENG PENGANTAR TIDURKU?
ATAUKAH……
KITA NYANYIKAN LAGU
“SELAMATKAN BUMI TAMBUN BUNGAI”

(071124)